RIAUMANDIRI.CO - Seorang warga Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, Armansyah terlibat peredaran sabu seberat 4 kilogram.
Saat ini, perkaranya telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan perkara ini dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik BNN melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II pada Rabu (26/10) kemarin.
"Benar. Telah diserahterimakan tersangka AR beserta barang bukti dari penyidik BNN kepada Tim JPU," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra, Kamis (27/10).
Dengan telah diterimanya kewenangan perkara, kata Yogi, saat ini Tim JPU merampungkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya surat dakwaan.
"Penuntut Umum akan merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir," tandas Yogi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohil, Dicky Saputra menambahkan, perkara yang menjerat Armansyah bermula pada 29 Juni 2022. Saat itu, petugas dari BNN mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di daerah Batu 4, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.
Atas informasi itu, sekitar pukul 21.10 WIB, tim BNN RI melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diketahui bernama Armansyah di salah satu rumah makan di Batu 4.
"Usai mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam satu unit mobil warna putih dan ditemukan satu buah tas ransel berwarna hitam bertuliskan jet polo yang berisi 4 bungkus teh Cina berwarna kuning diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.273 gram," kata Dicky.
Dari keterangannya, kata Dicky, tersangka mengakui bahwa barang haram itu milik seseorang berinisial D (DPO) yang memerintahkannya untuk menerima narkotika jenis sabu dari Y (DPO).
Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas tersangka AR dan dinyatakan lengkap maka pihak Penyidik BNN RI menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Tim Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia didampingi Jaksa Satgasus Jampidum Kejagung RI secara langsung melimpahkan tersangka AR dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH di kantor Kejari Rohil, Rabu (26/10/2022) sore.
"Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Dicky.
"Saat ini, tersangka AR kita lakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi untuk 20 hari ke depan," pungkas Dicky Saputra.(Dod)